Menuntut ilmu dengan tujuan mendapatkan ijazah hukumnya boleh. Akan tetapi, hendaklah dia berusaha memperbaiki niat agar studinya itu ikhlas karena Allah semata. Ijazah sebaiknya hanya dijadikan sarana untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta membantu kemaslahatan kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.