Barangsiapa kencing atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan wudhu, jika hendak mengerjakan salat maka harus berwudhu terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maaidah: 6)
Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadas hingga dia berwudhu.”
Selain itu, dia harus membasuh najis yang ada di pakaian atau tubuhnya sebelum mengerjakan shalat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membasuh darah haid yang mengenai pakaian. Juga berdasarkan firman Allah Ta`ala,
” Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)
Adapun jika dia tidak menemukan air, dia harus mengerjakan shalat dengan tayamum. Shalatnya sudah sah jika dia tidak menemukan air. Adapun jika dia bisa mendapatkan air meski dengan membeli, maka dia harus membelinya dan menggunakannya untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis. Hal itu berdasarkan firman Allah `Azza wa Jalla,
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maaidah: 6)
Dan firman Allah Subhanahu,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.