Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

nazar yang dibolehkan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Nazar Yang Dibolehkan

Pertanyaan

Saya memberanikan diri untuk mengutarakan permasalahan ini kepada Anda yang terhormat. Perlu saya sampaikan kepada Anda bahwa saya seorang janda yang lemah dan miskin. Suami saya meninggal karena kecelakaan lalu lintas sejak beberapa tahun silam. Saya dikaruniai seorang anak lelaki dan perempuan. Setelah suami meninggal saya memilih untuk mendidik, memperhatikan dan merawat kedua anak saya, dan tidak pernah berfikir untuk menikah lagi demi mereka berdua. Suatu hari saya bernazar akan membelikan anak lelaki saya perlengkapan kamar tidur yang paling bagus, apabila dia telah masuk SMA. Alhamdulillah, berkat rahmat dan karunia Allah `Azza wa Jalla dia telah masuk SMA, dan dalam waktu dekat akan lulus. Namun sampai sekarang saya belum bisa memenuhi nazar saya. Oleh karenanya, saya mohon bantuan dan belas kasihan dari Anda sekalian.

Jawaban

Nazar tersebut merupakan nazar yang diperbolehkan dalam Islam. Orang yang bernazar demikian boleh memilih antara melakukan atau meninggalkan nazar tersebut. Apabila ditinggalkan, dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Nazar Yang Dibolehkan