Bernazar pada bulan Rajab dan mengkhususkan nazar pada bulan Rajab atau mengkhususkan nazar puasa pada hari tertentu di bulan Rajab adalah makruh karena perbuatan tersebut termasuk praktik zaman Jahiliah. Oleh karena itu, penanya wajib membayar kafarat sumpah (nazar) menyembelih hewan dan puasa, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dan untuk setiap orang miskin setengah sha’ dari makanan pokok negara setempat serta ukurannya adalah kurang lebih 1,5 kg atau memberi mereka pakaian. Apabila tidak mampu menunaikan hal di atas, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.