Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

nazar menyembelih hewan pada bulan rajab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Nazar Menyembelih Hewan Pada Bulan Rajab

Pertanyaan

Seseorang wanita bernazar untuk berpuasa selama sepuluh hari di bulan Rajab setiap tahun dan menyembelih seekor kambing yang tidak ditentukan jenisnya. Dia telah menunaikan puasa nazarnya selama sebelas tahun dan menyembelih satu ekor kambing, tetapi untuk selama 20 tahun dia hanya mengeluarkan sedekah. Dia ingin menanyakan apa kewajiban yang harus dilakukannya? Apakah sedekah yang dikeluarkannya tersebut sah sebagai ganti dari hari-hari puasa yang tidak tunaikannya atau dia mesti berpuasa dan menyembelih hewan sembelihan? Apakah dia dan keluarganya boleh memakan daging sembelihan tersebut? Mohon penjelasan. Semoga Allah memberi Anda balasan kebaikan.

Jawaban

Bernazar pada bulan Rajab dan mengkhususkan nazar pada bulan Rajab atau mengkhususkan nazar puasa pada hari tertentu di bulan Rajab adalah makruh karena perbuatan tersebut termasuk praktik zaman Jahiliah. Oleh karena itu, penanya wajib membayar kafarat sumpah (nazar) menyembelih hewan dan puasa, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dan untuk setiap orang miskin setengah sha’ dari makanan pokok negara setempat serta ukurannya adalah kurang lebih 1,5 kg atau memberi mereka pakaian. Apabila tidak mampu menunaikan hal di atas, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'