Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

nazar makruh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Nazar Makruh

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang gadis. Sekitar satu tahun delapan bulan setelah pernikahan, ia mengatakan kepada saya bahwa ia pernah bernazar ketika kecil, yaitu berusia sekitar 13 tahun, untuk tidak menikah dengan pria beristri. Seandainya ia menikah dengan pria beristri, maka ia akan berpuasa setahun. Hal tersebut tidak pernah disampaikannya kepada ayahnya sebelum pernikahan. Sekarang ia bertanya apakah ia harus berpuasa satu tahun atau tidak? karena nazar itu ia ucapkan ketika usianya sangat muda dan sekarang ia berusia 18 tahun serta telah berumah tangga. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban

Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila semua itu tidak dapat dilakukannya, maka ia harus berpuasa tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Nazar Makruh