Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

nazar bersyarat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Nazar Bersyarat

Pertanyaan

Sekitar 12 tahun silam, seseorang bernazar karena Allah, bahwa apabila keinginannya dalam ... (dan seterusnya) terwujud, maka dia akan mengundang penduduk kampungnya dan menyembelih 5 ekor kambing atau unta kecil. Menurut rencananya, dia ingin penduduk kampung dapat hidup berdampingan yang dinaungi oleh rasa kecintaan karena Allah, adanya keikhlasan hati, dan saling memahami antara sesama. Namun, yang terjadi adalah di luar perkiraannya. Keinginannya atas izin Allah Subhanahu wa Ta'ala terwujud sedangkan kenyataannya penduduk kampung tersebar di seluruh wilayah Kerajaan (Arab Saudi) dan sulit dikumpulkan, bahkan mustahil. Pertanyaannya sebagai berikut: 1. Bolehkah hewan disembelih dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin atau harus dibagikan kepada penduduk kampung saja sesuai dengan nazarnya? 2. Bolehkah nazarnya ditunaikan dalam bentuk uang dan dibagikan kepada fakir miskin? 3. Apabila tidak mampu memenuhi nazarnya, apakah dia terkena kewajiban lain? 4. Apabila tidak mampu membayarnya sekaligus, apakah dia boleh membayar dari gaji bulanannya, yakni menyembelih satu ekor hewan atau mengeluarkan uang senilai harga hewan setiap bulan, atau dia harus membayar seluruh hewan yang dinazarkan sekaligus? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Orang yang bernazar dengan nazar bersyarat dan dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala wajib memenuhi nazar tersebut apabila syarat bersangkutan sudah terwujud. Dalam masalah ini, Anda harus menyembelih kambing untuk diberikan kepada penduduk kampung Anda yang ada. Apabila sulit memberi makan kepada mereka, maka berikanlah makanan tersebut kepada fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Nazar Bersyarat