Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

najisnya parfum yang mengandung alkohol

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Najisnya Parfum Yang Mengandung Alkohol

Pertanyaan

Bolehkah menggunakan parfum yang mengandung alkohol? Sementara seperti yang Anda ketahui, alkohol adalah zat yang memabukkan yang ada dalam minuman keras.

Jawaban

Tidak boleh hukumnya memakai parfum yang mengandung alkohol, yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat memabukkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

ما أَسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang memabukkan, banyak dan sedikitnya hukumnya haram.”

uga karena alkohol adalah zat yang memabukkan. Sementara Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebut khamar (minuman keras) sebagai kotoran. (Allah) Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'