Tidak boleh hukumnya memakai parfum yang mengandung alkohol, yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat memabukkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Sesuatu yang memabukkan, banyak dan sedikitnya hukumnya haram.”
uga karena alkohol adalah zat yang memabukkan. Sementara Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebut khamar (minuman keras) sebagai kotoran. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.