Saya mendapat karunia menjadi salah seorang pemenang dalam sebuah lomba pengetahuan Islam, dengan hadiah berupa naik haji ke Baitullah. Ini terjadi dua tahun lalu, dan betul, dua tahun lalu saya benar-benar telah menunaikan haji ke Baitullah.
Pertanyaannya: Tahun ini saya berniat menghajikan saudara saya yang meninggal di usia dua puluh tahun, apakah haji saya yang lalu itu telah menggugurkan haji wajib saya, sehingga saya boleh menghajikan saudara saya itu ataukah saya mesti menunaikan haji lagi untuk diri saya sendiri; karena haji hadiah lomba itu belum menggugurkan haji wajib?
Haji Anda telah menggugurkan kewajiban dan terhitung sebagai pelaksanaan kewajiban haji untuk diri Anda. Setelah haji Anda ini, Anda boleh menghajikan saudara Anda yang telah meninggal. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.