Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

nafkah istri yang telah diceraikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Nafkah Istri Yang Telah Diceraikan

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang perempuan dan telah hidup bersamanya selama sembilan belas tahun. Allah telah mengaruniakan kami empat orang anak dua perempuan dan dua laki-laki. Kehidupan kami saat itu sangat sederhana sehingga istri saya tidak sabar dengan ujian Allah Subhanahu wa Ta'ala berupa sedikit rezeki. Istri saya meminta cerai dan menggugurkan semua hak-haknya dalam rumah tangga. Akhirnya, perceraian pun terjadi. Lalu, dia menikah dengan laki-laki lain. Sebaliknya, saya pun menikah dengan istri yang baru. Saya mengambil hak asuh anak dan tinggal bersama istri saya yang baru. Kami memperoleh tempat tinggal sederhana, di mana saya, istri baru saya, dan anak-anak dari istri pertama saya tinggal. Anak-anak saya dari istri pertama itu pun menikah dan tidak lagi tinggal di rumah itu. Hanya saya, isteri kedua, dan anak-anak kami-lah yang tinggal di rumah kecil itu hingga kini. Di tengah-tengah kehidupan kami, Allah memberi rezeki berupa toko yang merupakan bantuan dari pemerintah. Saya membayar uang sewa sebesar sebelas pound kepada pemerintah. Karena daya lihat mata saya semakin lemah, maka saya menyewakan toko itu kepada orang lain dengan harga tiga puluh pound. Dari hasil sewa itu saya membayar sebelas pound kepada pemerintah dan sisanya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan anak-anak. Berdasarkan cerita di atas, saya ingin meminta penjelasan beberapa hal. Apakah istri pertama dan anak-anak saya bersamanya memiliki hak atas toko dan tempat tinggal kami? Sebagai informasi, anak-anak saya dari istri kedua masih kecil. Lalu, apakah jika saya menjual toko itu sekarang dan menggunakannya untuk menafkahi diri dan anak-anak saya yang masih kecil, maka anak-anak saya yang dewasa juga memiliki hak atas harta tersebut? Sebab, saya khawatir mereka akan mengajukan tuntutan setelah saya meninggal dunia. Saya mohon untuk mengirimkan jawaban kembali.

Jawaban

Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan penikahan dengan Anda. Dia juga tidak mewarisi harta peninggalan Anda.

Kedua, anak-anak Anda dari istri pertama dan kedua yang masih hidup setelah Anda meninggal dunia berhak mendapat warisan dari Anda. baik anak yang telah balig dan dewasa maupun yang masih kecil.

Ketiga, istri-istri yang berada dalam ikatan tali pernikahan dengan Anda berhak mendapat warisan dari Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'