Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

muslimah menikah dengan lelaki kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Muslimah Menikah Dengan Lelaki Kafir

Pertanyaan

Saya layangkan pertanyaan ini kepada Anda dengan harapan Allah Yang Maha Mulia lagi Kuasa memberi petunjuk kepada saya dan Anda kepada kebaikan. Saya seorang Muslimah berkebangsaan Arab. Saya menikah dengan seorang lelaki dari Amerika setelah dia memeluk Islam. Kami sekarang memiliki tiga orang anak perempuan dan seorang anak lelaki. Alhamdulillah mereka semua berpegang teguh kepada Islam. Permasalahan saya adalah putri sulung saya, setelah masuk akademi militer, berkenalan dengan seorang lelaki dan menikah dengannya tanpa sepengetahuan kami. Dia telah melahirkan seorang putri yang sekarang berusia empat bulan. Permasalahannya lelaki tersebut bukan Muslim. Putri saya meninggalkan karirnya di militer lalu tinggal di kota tempat kami tinggal. Ketika dia datang membawa berita yang mengejutkan tersebut, saya sangat marah, hingga saya memutuskan untuk tidak akan berbicara dengannya sama sekali dan membiarkannya, karena dia tidak meminta pendapat saya tentang pernikahannya dengan lelaki tersebut. Namun sebagai seorang ibu Muslimah, hati saya tidak mampu melakukan hal itu. Lalu saya berusaha berbicara dengannya bahwa suaminya harus memeluk Islam. Dia menjawab bahwa dia juga telah berusaha menyampaikan hal itu kepada suaminya, akan tetapi suaminya bingung antara keluarganya dari satu sisi, dan di sisi lain apa yang dia ketahui atau dia dengar mengenai orang-orang Muslim membuatnya tidak tertarik untuk memeluk Islam disebabkan isu-isu negatif tentang Islam. Putri saya nampak bahagia hidup bersamanya sebagai suami dan ayah dari putrinya. Akan tetapi karena dia bukan seorang Muslim saya merasa sedih terhadap putri saya. Saya memohon kepada Allah kemudian memohon kepada Anda apa yang harus saya lakukan sekarang, apakah saya harus mengusir lelaki tersebut dari kehidupan putri saya dan saya akan menanggung semua dampak negatifnya, apalagi dia pasti akan mengambil cucu saya dan mengasuhnya bukan berdasarkan ajaran Islam? Ataukah saya wajib berusaha untuk berinteraksi dengannya secara baik-baik dengan harapan Allah akan memberinya petunjuk kepada Islam? Dan berapa lama batas waktu bagi saya untuk berusaha melakukan hal di atas, karena solusi ini akan memakan waktu yang lama?

Jawaban

Seorang Muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'