Pertama, seorang muslimah boleh menyusui anak kecil yang beragama Nasrani. Sebaliknya, seorang wanita Nasrani pun boleh menyusui anak yang beragama Islam. Sebab, hukum asal dari masalah seperti ini adalah boleh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya.
Bahkan ini merupakan bentuk dari kebaikan. Allah telah menciptakan sikap baik pada setiap sesuatu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Setiap (kebaikan yang dilakukan untuk) makhluk berhati basah (bernyawa) memiliki ganjaran pahala.”
Kedua, jika kedua anak itu telah disusui, maka dalam Islam status keduanya tidak berubah dari sebelum disusui. Maksudnya, anak yang beragama Islam akan tetap muslim, sebelum dan sesudah disusui (oleh ibu susu Nasrani). Demikian pula anak yang beragama Nasrani akan tetap Nasrani, sebelum dan sesudah disusui (oleh ibu susu muslimah).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.