Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

(musafir) orang yang bepergian bermakmum kepada orang yang menetap (muqim)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
(Musafir) Orang Yang Bepergian Bermakmum Kepada Orang Yang Menetap (Muqim)

Pertanyaan

Saya melakukan perjalanan yang jaraknya kira-kira 150 km, beserta beberapa teman. Di tengah perjalanan, kami menemukan sekelompok orang yang ada di pinggir jalan (sedang melaksanakan shalat), dan di tempat itu kami akan shalat Isya. Kawan-kawan saya mengingatkan agar kami shalat dengan cara qasar sesuai kondisi kami. Kemudian salah satu kawan saya mengimami shalat kami. Ketika imam telah menyelesaikan dua rakat, saya duduk, membaca tasyahud dan salawat kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Lalu imam berdiri dan menyelesaikan shalat empat rakaat, tetapi saya tetap duduk hingga imam menyelesaikan shalatnya, kemudian imam salam, dan saya ikut salam bersama imam. Bagaimanakah cara shalat yang benar dalam kondisi seperti itu? Apakah shalat saya sah, atau apa yang harus saya lakuakan? Dan apa yang harus dilakukan oleh jamaah yang saya ikuti, mengingat kami masih akan melanjutkan perjalanan. Mohon kami diberi fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Yang sesuai dengan As-Sunnah bagi musafir, jika imamnya menyempurnakan shalatnya empat rakaat, maka dia mengikuti imamnya tersebut, karena mengqasar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat adalah rukhsah (keringanan) bukan kewajiban. Maka Anda wajib mengulangi shalat Isya Anda tersebut dengan sempurna (empat rakaat), tanpa qasar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'