Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

muqim (orang yang menetap) bermakmum kepada musafir (orang yang bepergian)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Muqim (Orang Yang Menetap) Bermakmum Kepada Musafir (Orang Yang Bepergian)

Pertanyaan

Ada orang yang menjamak dan menqasar shalatnya setelah dia sampai di rumah setelah melakukan perjalanan dengan alasan karena dia musafir selama seminggu, maka dia menjamak dan mengqasar shalatnya. Saya mendapatkan ada seseorang yang shalat di masjid dua rakaat, lalu shalat dua rakaat lagi bersama imam. Ketika saya tanyakan kepadanya kenapa tidak menyempurnakan shalatnya, dia menjawab, "Saya musafir, maka saya shalat dengan qasar dan jamak". Apakah seperti itu boleh?

Jawaban

Pertama: Seorang musafir yang telah sampai di suatu daerah dan dia menetap di situ lebih dari empat hari, ia tidak boleh menjamak dan mangqasar shalatnya.

Kedua: Jika seorang musafir bermakmum kepada orang yang muqim, maka yang sesuai dengan As-Sunnah adalah dia menyempurnakan shalatnya bersama imam, dan tidak boleh mengqasar shalatnya. Jika dia telah malakukan hal itu, maka dia wajib mengulangi shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'