Jika Anda muntah di siang hari Ramadhan tanpa disengaja, maka puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Siapa pun yang tidak sengaja muntah saat berpuasa, maka dia tidak diwajibkan meng-qadha-nya, sedangkan yang sengaja muntah, maka dia wajib meng-qadha-nya”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.