Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

muntah saat berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Muntah Saat Berpuasa

Pertanyaan

Setelah shalat subuh di hari pertama Ramadhan, saya muntah karena terkena penyakit mual. Hal ini terjadi di luar kehendak dan kuasa saya. Apakah penyakit mual dan muntah ini berpengaruh terhadap puasa saya? Saya mohon jawaban, sambil berdoa semoga Allah menjaga dan melindungi Anda semua. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Jawaban

Jika Anda muntah di siang hari Ramadhan tanpa disengaja, maka puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من ذرعه القيء وهو صائم فليس عليه قضاء، ومن استقاء فعليه القضاء

“Siapa pun yang tidak sengaja muntah saat berpuasa, maka dia tidak diwajibkan meng-qadha-nya, sedangkan yang sengaja muntah, maka dia wajib meng-qadha-nya”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Muntah Saat Berpuasa