Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mualaf membayar tanggungannya kepada bank sebelum dia masuk islam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mualaf Membayar Tanggungannya Kepada Bank Sebelum Dia Masuk Islam

Pertanyaan

Sang pengirim menjelaskan bahwa dia baru masuk Islam. Sebelum masuk Islam dia pernah membeli sebuah rumah dengan cara yang biasa dipakai di dunia Barat, yakni membayar sejumlah uang tertentu dan sisanya berhutang. Dia diwajibkan untuk membayar bunga pinjaman ini dan dia mengetahui bahwa seorang Muslim tidak boleh menerima dan membayar bunga uang. Oleh karena itu, dia ingin meminta penjelasan tentang masalah ini.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka orang tersebut harus menjelaskan kondisinya yang sebenarnya kepada pihak tempat dia berhutang yang menerapkan sistem riba dan memintanya mau menerima modal saja, tanpa bunga sebab Islam mengharamkan praktik riba padahal dia telah masuk Islam dan tidak lagi membayar riba. Jika pihak yang meminjamkan mau menerimanya, maka Alhamdulillah. Jika tidak mau, maka dia wajib membayar bunga berdasarkan akad yang disepakati sebelum dia masuk Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'