Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka orang tersebut harus menjelaskan kondisinya yang sebenarnya kepada pihak tempat dia berhutang yang menerapkan sistem riba dan memintanya mau menerima modal saja, tanpa bunga sebab Islam mengharamkan praktik riba padahal dia telah masuk Islam dan tidak lagi membayar riba. Jika pihak yang meminjamkan mau menerimanya, maka Alhamdulillah. Jika tidak mau, maka dia wajib membayar bunga berdasarkan akad yang disepakati sebelum dia masuk Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.