Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

muadzin yang berbuat maksiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Muadzin Yang Berbuat Maksiat

Pertanyaan

Yang bertindak sebagai muadzin di mesjid kami adalah seorang yang sudah lanjut usia, mencapai sekitar tujuh puluh lima tahun. Dia terbiasa merokok dan mencukur jenggotnya. Apakah adzan dan iqamah yang dilakukannya itu sah dan boleh, atau tidak? Jika tidak boleh, maka saya mengharapkan Anda untuk memberikan arahan kepada pihak Kementrian Urusan Haji, Wakaf dan Bidang Keislaman untuk memperhatikan hal itu. Perlu dimaklumi bahwa kami sudah berusaha menasehati dan berdialog dengannya, bahkan mayoritas warga di pemukiman kami sudah menasehatinya, namun ia hanya menjawab, "Biarkanlah kami hidup wahai warga"! Dan beliau juga menjual rokok di tokonya yang berdampingan dengan mesjid. Semoga Allah memberikan bimbingan kepada kami dan Anda sekalian, untuk menuju apa yang dicintai dan disukai-Nya.

Jawaban

Kalian harus melaporkan hal itu kepada pihak pengurus mesjid yang ada di tempat kalian, untuk mengganti muadzin tersebut, sebab ia telah melakukan maksiat secara terang-terangan dan dikhawatirkan akan ditiru oleh yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'