Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

muadzin mengumandangkan adzan sebelum waktunya, sehingga beberapa orang berbuka puasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Muadzin Mengumandangkan Adzan Sebelum Waktunya, Sehingga Beberapa Orang Berbuka Puasa

Pertanyaan

Seseorang mendengar adzan Maghrib untuk kota Kairo, namun mengira itu untuk kota Alexandria, lalu dia berbuka. Bagaimana hukum agama terkait hal tersebut? Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Jika orang tersebut berbuka puasa sebelum matahari terbenam di tempatnya berada, maka dia harus meng-qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'