Saya pernah mengadakan perjalanan dari daerah saya, Bashot, sebuah daerah di Syamran, ke Bisyah, dengan ditemani anak-anak saya, anak perempuan saya dan anak-anaknya (cucu saya). Di tengah perjalanan, mobil kami terbalik, namun bukan karena kesalahan saya. Saat itu yang mengemudikan mobil adalah saya.
Kecepatan mobil yang kami tumpangi tak lebih dari 80 Km/jam. Kecelakaan tersebut mengakibatkan beberapa orang terluka dan cucu perempuan saya meninggal dunia. Perlu diketahui bahwa saat kami membawanya ke rumah sakit, dia masih hidup. Oleh karena itu, saya mohon kepada Allah, kemudian kepada Anda, apakah saya wajib membayar kifarat karena hal itu?
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib membayar kifarat dan diat. Kifarat yang wajib Anda bayarkan adalah memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika Anda tidak mampu, Anda dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.