Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mobil saya mengalami kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan meninggalnya orang yang bersama saya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mobil Saya Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Dan Menyebabkan Meninggalnya Orang Yang Bersama Saya

Pertanyaan

Saya mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil dan mengakibatkan meninggalnya orang yang ikut bersama saya. Pengadilan darurat Buraidah kemudian mengeluarkan putusan seperti terlampir yang mewajibkan saya membayar 25% dari diat orang yang meninggal dunia, sementara yang 75% dibebankan kepada suku saya. Saya telah membayar 25.000 riyal kepada ahli waris almarhum. Semua urusan saya dengan mereka juga sudah selesai. Sekarang saya hendak meminta fatwa kepada Anda, berdasarkan hukum syariat, apa yang wajib saya lakukan sebagai ganti dari puasa? Sebab, berat bagi saya untuk mengerjakan puasa karena alasan pekerjaan. Jika saya berkewajiban mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut, saya siap membeli dan memerdekakan budak. Kami memohon kepada Allah Yang Mahaluhur dan Mahakuasa agar memberikan taufik dan membalas Anda dengan pahala.

Jawaban

Anda wajib membayar kafarat pembunuhan tidak sengaja karena telah menyebabkan kematian orang yang ikut menumpang mobil Anda. Kafarat yang harus Anda bayarkan adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka kerjakanlah puasa selama dua bulan berturut-berturut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'