Saya mempunyai istri dan anak-anak berjumlah sembilan orang. Di antaranya seorang anak perempuan yang telah balig dan seorang anak laki-laki. Sisanya berusia antara dua belas tahun hingga sembilan tahun. Ada juga yang kecil yang usianya mulai tujuh tahun hingga delapan bulan.
Saya ingin mengajak mereka semua ke Makkah Mukarramah untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan -insya Allah-. Saya juga berencana melaksanakan haji berdua dengan istri saja.
Apakah saya harus mengajak mereka semua untuk melaksanakan haji karena mereka telah melaksanakan umrah atau tidak? Untuk diketahui bahwa kemampuan finansial saya terbatas sehingga saya tidak bisa mengajak semuanya untuk berangkat haji.
Di samping itu kami juga memohon penjelasan tentang miqat bagi penduduk wilayah Selatan Saudi yang lewat jalur laut: Apakah saya boleh berihram dari Jeddah karena kami lewat jalur laut? Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita semua dalam perkara yang membawa kebaikan dan kemaslahatan.
Pertama, Anda tidak harus mengajak semua anak Anda untuk melaksanakan haji, meskipun mereka sebelumnya telah datang ke Makkah untuk umrah, kecuali anak perempuan Anda yang telah balig; dia wajib ikut berihram haji bersama kalian dari tempat kalian berihram.
Kedua, miqat penduduk Yaman yang datang lewat jalur laut adalah Yalamlam yang sekarang dinamakan As-Sa`diyyah. Barangsiapa yang ingin melaksanakan haji dan umrah dan melewati Yalamlam atau tidak melewatinya tetapi telah sampai pada tempat sejajar dengannya maka dia tidak boleh melampauinya tanpa berihram. Jeddah bukan miqat bagi mereka.
Jeddah hanya miqat bagi penduduknya dan pendatang yang telah tinggal di sana yang ingin melaksanakan haji dan umrah, atau orang asing yang singgah di sana tanpa berniat haji dan umrah sebelumnya kemudian muncul keinginan untuk berhaji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.