Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

minum setelah adzan (subuh)

setahun yang lalu
baca 1 menit
Minum Setelah Adzan (Subuh)

Pertanyaan

Seseorang mengajukan pertanyaan. Dia mengatakan bahwa dia tertidur di tengah malam Ramadhan dan baru terbangun ketika fajar telah menyingsing. Karena sangat haus, maka dia minum air. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Jika Anda benar-benar yakin telah terbit fajar (subuh), kemudian minum dengan sengaja, maka Anda wajib meng-qadha (puasa) satu hari sebagai ganti hari itu, disertai taubat kepada Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'