Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

minum kopi atau makan makanan saat menjenguk orang sakit atau melayat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Minum Kopi Atau Makan Makanan Saat Menjenguk Orang Sakit Atau Melayat

Pertanyaan

Apa hukum minum kopi dan makan makanan saat menjenguk orang yang sakit atau melayat?

Jawaban

Penjenguk orang saki tidak terlarang untuk makan makanan atau minum kopi. Makan dan minum tidak mengurangi pahala kunjungan itu asalkan tidak memberatkan orang yang sakit, apalagi jika orang yang sakit senang.

Adapun makan makanan atau minum kopi di rumah keluarga mayit saat melayat adalah apabila keluarga jenazah berniat memberikan jamuan dan mengundang para pelayat untuk makan, maka hukumnya tidak boleh karena menyediakan makanan untuk para pelayat dan mengajak mereka untuk menghadiri jamuan tersebut termasuk an-niyahah (ratapan).

Ini berdasarkan hadis Jarir bin Abdillah al-Bajali, dia berkata, “Dulu kami menganggap kumpul-kumpul di rumah keluarga jenazah dan membuat makanan setelah penguburan (untuk pelayat) adalah bagian dari an-niyahah (ratapan).”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, juz 2 halaman 204, dan Ibnu Majah dalam Sunannya dalam pembahasan tentang “Al-Jana’iz” dengan sanad sahih.

Apabila keluarga mayit tidak berniat membuat jamuan makan setelah penguburan atau makanan itu dibuat oleh orang lain (bukan keluarga yang berduka), maka makan atau minum tersebut boleh dan tidak mengurangi pahala melayat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'