Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

minum hingga iqamah shalat (subuh)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Minum Hingga Iqamah Shalat (Subuh)

Pertanyaan

Saya baru memulai menahan diri dari minum setelah mendengar iqamah salat subuh. Itulah waktunya minum air. Saat itu saya telah menginjak usia baligh untuk berpuasa. Ini terjadi karena ketidaktahuan saya dan tidak ada orang yang membimbing. Demi Allah, apa yang saya katakan ini benar bahwa saya tidak tahu bilangan hari saat saya mulai berhenti minum setelah mendengar iqamah, namun saya tahu jumlah tahunnya. Jumlahnya ditotal menjadi sembilan bulan, dan baru saya qadha satu setengah bulan.

Jawaban

Anda wajib meng-qadha bulan-bulan di mana Anda baru menahan makan setelah mendengar iqamah. Sebab itu artinya Anda makan dan minum di (awal) siang hari. Seharusnya Anda bertanya dan mencari tahu. Namun Anda tidak melakukannya dan ini adalah kecerobohan. AllahTa’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Selain qadha, Anda juga wajib mengeluarkan kafarat keterlambatan qadha hingga Ramadhan berikutnya, yaitu memberi makan orang miskin sebesar setengah sha` makanan pokok setempat, baik gandum, beras atau lainnya, untuk setiap hari Anda batal puasa. Setengah sha’ itu setara timbangan satu setengah kilogram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'