Anda wajib meng-qadha bulan-bulan di mana Anda baru menahan makan setelah mendengar iqamah. Sebab itu artinya Anda makan dan minum di (awal) siang hari. Seharusnya Anda bertanya dan mencari tahu. Namun Anda tidak melakukannya dan ini adalah kecerobohan. AllahTa’ala berfirman,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Selain qadha, Anda juga wajib mengeluarkan kafarat keterlambatan qadha hingga Ramadhan berikutnya, yaitu memberi makan orang miskin sebesar setengah sha` makanan pokok setempat, baik gandum, beras atau lainnya, untuk setiap hari Anda batal puasa. Setengah sha’ itu setara timbangan satu setengah kilogram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam