Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mimpi basah orang yang sedang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mimpi Basah Orang Yang Sedang Berpuasa

Pertanyaan

Pernah suatu hari saya mengalami mimpi basah ketika tidur. Padahal, saat itu saya sedang berpuasa. Bagaimana hukumnya dan apakah wajib membayar kafarat?

Jawaban

Orang yang bermimpi basah dalam keadaan berpuasa, atau saat berihram haji atau umrah, maka tidak ada dosa dan tidak ada kafarat. Itu juga tidak berpengaruh terhadap (sahnya) puasa, haji, dan umrah yang dijalankannya. Dia wajib mandi junub, apabila telah keluar air mani.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'