Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mimisan ketika puasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mimisan Ketika Puasa

Pertanyaan

Saya mengalami pendarahan dari hidung saya ketika udara panas. Terkadang darah keluar ketika saya sedang menghirup air dengan hidung saya ketika saat berwudu. Hal ini membuat saya terpaksa harus mengangkat kepala saya. Akibatnya, darah masuk ke dalam lambung saya. Apakah hal ini diharamkan? Apakah saya masuk dalam firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi." (QS. Al-Maaidah: 3) Hal itu saya alami ketika saya sedang berpuasa, apakah puasa saya sah?

Jawaban

Darah yang masuk ke dalam tenggorokan Anda karena mimisan atau karena sebab lain yang bukan keinginan Anda, tidaklah membuat Anda berdosa. Akan tetapi, usahakan
untuk mengeluarkannya dari mulut Anda semampu Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mimisan Ketika Puasa