Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mezihar istrinya sebanyak tiga kali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mezihar Istrinya Sebanyak Tiga Kali

Pertanyaan

Alhamdulillah saya seorang pemuda Muslim dan sudah menikah, saya mempunyai lima orang anak dari istri saya. Yang menjadi sebab masalah ini, pada saat saya masih dalam kebodohan dan sebelum mengenal Islam suatu peristiwa terjadi pada diri saya. Yaitu saya mengatakan kepada istri saya , "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" dan pada tahun selanjutnya saya mengatakan hal itu untuk ke dua kali, lalu pada tahun ke tiga saya mengatakan hal itu untuk ke tiga kalinya, setelah itu saya meninggalkannya. Saya menunggu penjelasan Anda berkenaan dengan hal tersebut, apakah istri saya itu menjadi haram bagi saya atau tidak? Apa yang harus saya lakukan sementara darinya saya mempunyai lima orang anak, saya tidak tahu hukuman dari perkataan saya tersebut.

Jawaban

Perkataan Anda kepada istri Anda , “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” adalah zihar yang jelas. Anda wajib membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan budak tapi apabila Anda tidak menemukannya maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila Anda tidak mampu juga maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin, dan itu dilakukan sebelum Anda mendekati istri Anda karena zihar tersebut Anda lakukan tiga kali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'