Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewaspadai barang yang mengandung unsur haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mewaspadai Barang Yang Mengandung Unsur Haram

Pertanyaan

Sesungguhnya pintu hal-hal yang haram itu banyak sekali. Allah dan Rasul-Nya telah melarang kita dari banyak hal, yang sebagiannya sangat jelas dan sebagian lagi sulit untuk dibedakan kecuali oleh orang yang berilmu. Oleh karenanya, kami berpikir untuk menulis dan menyampaikan masalah ini, dan kemudian menunggu jawaban dari Anda. Ada banyak sekali barang-barang haram di negara Barat yang dianggap remeh kaum muslim. Kita pernah masuk di sebuah toko dan melihat pemuda dari negeri Islam atau wanita yang memakai hijab membeli berbagai macam makanan selain daging babi atau minuman keras, tanpa mau memikirkan detail barang-barang tadi karena mereka hidup di lingkungan yang tidak terbiasa meneliti dengan seksama hal-hal yang tersembunyi, agar kehidupan mereka tidak menjadi susah, begitu anggapan mereka. Atau secara personal tidak mau berusaha untuk menelitinya, karena motif agama yang dimilikinya lemah.

Jawaban

Satu kewajiban untuk mewaspadai barang yang mengandung unsur haram, dan seorang muslim perlu menjaga agamanya khususnya jika berada di negeri kafir. Perilaku beberapa kaum muslim yang Anda sebut tadi salah. Anda wajib menasehati dan memberi pencerahan tentang perkara yang tidak mereka ketahui. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

الدين النصيحة، قيل: لمن يا رسول الله؟ قال: لله، ولكتابه، ولرسوله، ولأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama adalah nasihat.” Beliau ditanya, “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslim dan untuk kaum muslim pada umumnya.” (HR. Muslim dari hadis Tamim Ad-Dari radhiyallahu `anhu)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من رأى منكم منكرًا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان

“Barangsiapa di antara kamu sekalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah keimanan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'