Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewarisi kekayaan yang tercampur harta haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mewarisi Kekayaan Yang Tercampur Harta Haram

Pertanyaan

Saya memiliki beberapa orang saudara laki-laki dan perempuan. Syekh yang terhormat, kami mewarisi harta kekayaan dari ayah kami. Kekayaan ini sebagian berasal dari hasil pekerjaan haram, namun kami tidak tahu jumlahnya secara pasti. Sebab, ayah kami memperolehnya dalam waktu yang cukup lama dan sudah tercampur dengan modal halal yang digunakannya untuk berbisnis. Seiring waktu, ayah kami pun meninggal dunia dan kami mewarisi kekayaan ini yang juga kami gunakan untuk berbisnis. Apa yang wajib kami lakukan syekh? Kami tidak tahu jumlah harta haram itu.

Jawaban

Anda semua boleh menerima warisan yang ditinggalkan ayah Anda. Namun Anda sekalian harus bersedekah dengan memperkirakan jumlah harta yang diperoleh dari jalan haram, yang ada dalam warisan itu. Sedekah itu dapat diberikan kepada fakir miskin atau amal-amal baik lainnya, misalnya sumbangan bagi para mujahid di jalan Allah, biaya pernikahan bagi orang yang sudah menginginkannya namun tidak mampu secara finansial, dan amal sosial lainnya yang memerlukan dana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'