Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakilkan melempar jumrah kepada jemaah haji lain

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakilkan Melempar Jumrah Kepada Jemaah Haji Lain

Pertanyaan

Tahun ini, 1415 H, saya telah berangkat melaksanakan kewajiban ibadah haji. Ini adalah haji pertama dalam hidup saya. Saya mengerjakan haji Ifrad. Pada hari raya 'Idul Adha, setelah kami kembali dari Arafah dan mabit di Muzdalifah, saya melempar Jamrah 'Aqabah lalu saya pergi ke Masjid al-Haram untuk mengerjakan Tawaf Ifadhah. Setelah mengerjakan Tawaf Ifadhah, saya tetap berada di Mekah dan saya mewakilkan melempar jamarat kepada jemaah haji yang lain. Apakah ada konsekuensi bagi saya atas hal itu? karena saya tidak mengetahui hukum syariat yang berkaitan dengan haji dan urutan melempar jamrah. Saya mewakilkan melempar jamrah kepada jemaah haji yang lain karena saya sedang sakit. Saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa dan memberikan penjelasan kepada saya apa yang harus saya lakukan.

Jawaban

Jika realitanya memang seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak masalah (boleh) mewakilkan melempar jamrah kepada jemaah haji yang lain sebab Anda tidak mampu melakukan hal itu karena sakit.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'