Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakilkan haji nenek kepada orang yang telah diamanahi neneknya untuk menghajikannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakilkan Haji Nenek Kepada Orang Yang Telah Diamanahi Neneknya Untuk Menghajikannya

Pertanyaan

Nenek saya sudah berwasiat kepada saya agar saya mewakili pelaksanaan hajinya. Mengingat saya lemah (selalu duduk) akibat masalah di kaki saya dan umur lanjut dan saya tidak mampu menunaikan ibadah haji, maka saya mewakilkannya kepada seseorang bernama (M. S) untuk mewakili pelaksanaan ibadah haji nenek saya. Saya menanggung biaya hajinya dengan memberinya uang sebesar 2.600 riyal. Apakah haji yang dilakukan ini sudah dianggap telah melaksanakan wasiat tersebut?

Jawaban

Tidak ada larangan bagi Anda untuk mengangkat orang lain agar mewakili pelaksanaan haji nenek Anda yang telah mempercayakannya kepada Anda, dengan syarat orang yang akan mewakili pelaksanaan haji tersebut terpercaya dan telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya. Anda juga tidak terlarang untuk memberinya uang pelaksanaan haji, baik uang tersebut uang Anda atau uang orang yang mewakilkan urusan atau wasiatnya kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'