Tidak ada larangan bagi Anda untuk mengangkat orang lain agar mewakili pelaksanaan haji nenek Anda yang telah mempercayakannya kepada Anda, dengan syarat orang yang akan mewakili pelaksanaan haji tersebut terpercaya dan telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya. Anda juga tidak terlarang untuk memberinya uang pelaksanaan haji, baik uang tersebut uang Anda atau uang orang yang mewakilkan urusan atau wasiatnya kepada Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.