Pertama: Apa yang kalian lakukan, yaitu melakukan haji Ifrad, kemudian melakukan ihram dari Tan’im untuk mengerjakan umrah setelah selesai mengerjakan manasik haji, adalah hal yang dibolehkan. Meski yang lebih utama adalah melakukan ihram Tamattu’ atau Qiran dan disertai dengan menyembelih dam, bagi orang yang mampu melakukan. Atau berpuasa selama sepuluh hari; tiga hari dikerjakan di Mekah, dan tujuh hari saat sudah pulang ke rumah.
Kedua: Yang lebih utama bagi orang yang sedang haji adalah: saat hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzul Hijjah, dan malam tanggal 9 Dzul Hijjah, dia hendaknya bermalam di Mina. Meskipun demikian, jika pada hari itu dia berada di tempat yang lain, hukumnya sah-sah saja.
Ketiga: Jika waktu itu kalian belum keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam, maka wukuf kalian tetap sah, selama kalian masih melakukannya di Arafah. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Arafah, kesemuanya adalah tempat untuk mengerjakan wuquf. Oleh karena itu, naiklah kalian dari lembah Urunah.”
Jika waktu itu kalian telah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam dan kalian tidak kembali ke Arafah maka kalian wajib membayar fidyah dengan menyembelih seekor kambing di Mekah. Kambing tersebut harus memenuhi syarat untuk berkorban, kemudian dibagikan kepada fakir miskin Mekah.
Keempat: Apa yang telah kalian lakukan, yaitu mengambil sebagian pohon yang ada di Mina karena ketidaktahuan dari kalian, maka kalian tidak perlu membayar apa-apa.
Kelima: Apa yang telah kalian lakukan, yaitu melempar jumrah pada hari Tasyriq sebelum matahari tergelincir, hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, masing-masing dari kalian wajib menyembelih hewan fidyah yang memenuhi syarat untuk berkurban, lalu dibagikan kepada fakir miskin Mekah.
Keenam: Tidak boleh hukumnya melontar jumrah untuk orang lain, kecuali dengan izin atau kuasa dari yang bersangkutan dan dia memang tidak mampu melontar sendiri. Untuk itu, melontar untuk orang lain tanpa kuasa dari orang yang memiliki uzur, hukumnya tidak sah.
Oleh karena itu, orang yang diwakili tanpa izin darinya tersebut harus menyembelih fidyah di Mekah dengan hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban, lalu dibagikan kepada para fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.