Mewakilkan haji untuk orang yang masih hidup namun lemah fisik karena lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh dibolehkan jika yang mewakili sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,
“bahwa seorang wanita dari Khats`am berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji tertanggung bagi ayah saya saat dia sudah tua renta dan tidak mampu bertahan di atas hewan tunggangan. Apakah saya boleh menunaikan haji untuknya?” Beliau menjawab, “Ya, boleh”.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih masing-masing. Oleh karena itu, haji yang Anda laksanakan untuk ibu Anda dalam kondisi seperti ini sah apabila dia mengizinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.