Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakili dalam menunaikan haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakili Dalam Menunaikan Haji

Pertanyaan

Ibu saya mengalami sakit di bagian kaki sehingga hanya mampu berjalan sedikit-sedikit. Keadaan finansialnya lemah sehingga dia tidak dapat melaksanakan umrah. Dia juga memiliki seorang anak laki-laki di Arab Saudi yang sedang bekerja di sana. Dia mampu menunaikan haji dan umrah untuk ibu mengingat bahwa dia sudah pernah menunaikan ibadah haji dan umrah. Apakah hal itu boleh, padahal keadaan finansialnya sendiri tidak mencukupi untuk melaksanakan ibadah haji? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Tidak boleh mewakili pelaksanaan ibadah haji kecuali atas nama orang yang lemah permanen, atau telah meninggal dunia. Adapun orang yang memiliki harapan untuk sembuh, maka dia harus menunggu sampai hilang kelemahannya, lalu setelah itu dia dapat menunaikan haji dengan dirinya sendiri.

Demikian juga ibu Anda, dia harus menunggu sampai hilang penghalangnya, baru setelah itu dia menunaikan haji. Atau, dengan kondisinya yang seperti itu, dia dan Anda dapat menunaikan haji bersama-sama agar Anda dapat membawanya di atas kursi roda ketika thawaf dan sa’i. Anda juga dapat mewakilinya untuk melontar jamrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'