Tidak boleh mewakili pelaksanaan ibadah haji kecuali atas nama orang yang lemah permanen, atau telah meninggal dunia. Adapun orang yang memiliki harapan untuk sembuh, maka dia harus menunggu sampai hilang kelemahannya, lalu setelah itu dia dapat menunaikan haji dengan dirinya sendiri.
Demikian juga ibu Anda, dia harus menunggu sampai hilang penghalangnya, baru setelah itu dia menunaikan haji. Atau, dengan kondisinya yang seperti itu, dia dan Anda dapat menunaikan haji bersama-sama agar Anda dapat membawanya di atas kursi roda ketika thawaf dan sa’i. Anda juga dapat mewakilinya untuk melontar jamrah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.