Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakili anak-anak untuk melontar jumrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakili Anak-anak Untuk Melontar Jumrah

Pertanyaan

Bolehkah jika seorang istri mewakilkan kepada suaminya agar melempar jumrah untuknya serta kedua anaknya yang baru berusia 4 tahun dan sedang ihram haji? Bagaimana juga hukumnya mewakili dua anak kecil, sementara keduanya ada di Mina waktu melempar jumrah? Mereka biasanya ada di Mekah al-Mukarramah pada siang hari, sementara pada malam hari mereka ada di Mina. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak mengapa jika seorang istri mewakilkan kepada suaminya untuk melontar jumrah, jika dia merasa kesulitan melontar sendiri karena saking banyaknya jamaah haji yang melontar jumrah. Begitu juga mewakili kedua anaknya untuk melontar jumrah. Pada usia tersebut keduanya masih belum memiliki nalar. Hal itu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (Juz 2 hlm. 1010) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah bercerita,

حججنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ومعنا النساء والصبيان فلبينا عن الصبيان ورمينا عنهم

“Kami pernah menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami membawa para wanita dan anak-anak. Lalu kami mengucapkan talbiyah dan melontar jumrah untuk anak-anak tersebut.”

Istri dan anak-anak tidak harus berada di Mina saat melontar jumrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'