Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakafkan barang temuan yang terabaikan setelah diperbaiki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki

Pertanyaan

Saya menemukan pendingin air rusak di samping masjid lalu saya memperbaiki dan meletakkannya di samping rumah saya di dekat masjid. Saya katakan, "Insya Allah, ini menjadi sedekah jariyah untuk pemilik pertama, ayah saya, ibu saya, dan saya sendiri, masing-masing mendapat seperempat." Harap saya diberi penjelasan, apakah hal ini boleh atau tidak?

Jawaban

Jika pendingin air tersebut milik masjid atau pemiliknya meniatkannya untuk masjid, maka Anda harus mengembalikannya ke masjid sedangkan Anda akan mendapat pahala karena Anda telah memperbaiki dan memeliharanya. Namun, jika pendingin air tersebut sudah dibuang di jalan dan tidak diperlukan, maka Anda boleh (tidak masalah) meniatkan amal Anda tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'