Pertama: Dahulu ayah kami pernah membangun masjid dan berwasiat agar anak-anaknya kelak merawat, memperbaiki, memakmurkan, memuliyakan dan menyediakan segala perlengkapannya serta didirikan salat lima waktu di masjid tersebut. Saat ini masjid itu terasa sempit karena bangunannya sudah lama dan banyak para jamaah, sehingga kami ingin merobohkan masjid tersebut untuk dipeluas dan dibangun kembali dengan desain baru. Untuk perluasan masjid tersebut, kami ingin menjadikan lantai pertama sebelah jalan raya sebagai pertokoan untuk kepentingan masjid tersebut.
Yang sebelah selatan sebagai tempat tinggal imam, muazin dan menara. Sebelah utara sebagai tempat wudu dan penampungan air, sedangkan masjid berada di lantai dua, yakni di atas pertokoan dan tempat tinggal imam dan muazin. Dengan demikian masjid akan menjadi sangat luas karena adanya proyek pembangunan dari tiga sisi. Dan dengan posisi di atas pertokoan tersebut, masjid menjadi jauh dari keramaian dan gangguan yang ada di sekitar jalan raya. Naiknya juga mudah dengan desain tangga terbaru, pendek dan nyaman tidak lebih dari sepuluh jenjang karena posisi masjid yang rendah. Dengan demikian terdapat dua manfaat:
Pertama: memperluas masjid karena dibangun di atas petokoan tersebut karena itu menjadi sama luasnya dengan dataran masjid, ditambah dengan proyek-proyek bangunan lain.
Kedua: Ada pendapatan tetap untuk kebutuhan masjid dan kemaslahatan lain serta menjamin kebutuhan imam, muazin dan penjaga masjid sepanjang tahun - insya Allah. Juga untuk memenuhi segala perlengkapan yang dibutuhkan masjid sekarang dan yang akan datang, sehingga kebaikan tersebut tetap berlanjut untuk kemaslahatan masjid agar tidak diacuhkan oleh para pengurus masjid dari generasi ke generasi. Semua itu hanya untuk mengharap pahala, tambahan taufiq, pertolongan dan kebaikan dari Allah semata.
Kami mohon fatwa dari Anda tentang pembangunan masjid tersebut beserta fasilitas-fasilitasnya sebagaimana yang kami sebutkan di atas.
Boleh merobohkan masjid tersebut dan kembali membangunnya sesuai dengan desain yang anda sebutkan, karena hal itu terdapat kemaslahatan yang besar untuk masjid. Di antaranya menyediakan tempat tinggal imam dan muadzin, mempermudah berwudu bagi orang yang ingin shalat di masjid, memperluas masjid agar bisa menampung lebih banyak jamaah, memperoleh penghasilan dari pertokoan untuk membiayai perbaikan masjid, memberi gaji kepada imam, muadzin, dan seluruh takmir masjid. Kemaslahatan dan manfaat yang diperoleh dalam merealisasikan hal tersebut, menurut Komite, insya Allah akan diperoleh dengan upaya tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.