Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya tanpa ada udzur yang dibolehkan syariat, seperti niat menjamak bagi yang diperbolehkan menjamak dua shalat. Orang yang mengerjakan shalat di luar waktunya secara sengaja berarti ia telah mendurhakai Allah Ta’ala dan melakukan dosa besar. Perbuatannya itu wajib diingkari.
Ia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala, dan mengerjakan shalat secara berjamaah pada waktunya. Jika ia bersikeras dengan perbuatannya tersebut maka tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai teman, dan ia wajib ditinggalkan serta dijauhi, dan melaporkan masalahnya ke lembaga pemerintah Islam (pihak pemerintah yang berwenang) untuk diambil tindakan yang tepat baginya.
Dan tidurnya tersebut tidak dianggap udzur hingga diperbolehkan meninggalkan shalat atau menundanya dari waktunya, karena kesengajaannya tidur pada waktu atau dekat waktu shalat.
Sejumlah ulama berpendapat bahwa apabila sengaja menunda shalat dari waktunya tanpa uzur yang dibolehkan syariat maka hukumnya adalah kafir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Antara seorang (Muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya dan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,
“Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”
Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad dan para penyusun kitab as-Sunan yang empat dengan sanad sahih dari Buraidah bin al-Hashib radhiyallahu `anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.