Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merekam pengajian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Merekam Pengajian

Pertanyaan

Seseorang membeli alat perekam untuk merekam hal yang berguna bagi dirinya dalam hidupnya, baik merekam Alquran, hadis Nabi, khotbah-khotbah maupun pelajaran-pelajaran yang disampaikan para guru kepada para muridnya di sekolah setiap minggu dengan tujuan agar dia bisa mengambil manfaat dari rekamannya itu. Dia tidak merekam lagu-lagu, hiburan, dan apapun yang diharamkan. Dia sendiri yang menjaga alat perekam tersebut dan kaset-kasetnya. Orang lain tidak merekam dengan alat perekam itu dan tidak seorang pun menyalahgunakan kaset. Apa hukum hal tersebut?

Jawaban

Jika pemasalahannya adalah seperti yang disebutkan, yaitu merekam dan menjaga alat perekam dan kasetnya dari penyalahgunaan orang lain, maka hal itu boleh.

Bahkan, perbuatannya tersebut malahan bisa dianjurkan jika dapat membantu kepentingan pendalaman agama dan membantu proses mendapatkan ilmu yang bermanfaat karena sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan.

Kenyataan bahwa alat perekam banyak digunakan untuk merekam beragam keburukan, tidak menghalangi hal itu, selama Anda menggunakannya dalam kebaikan saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Merekam Pengajian