Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merekam ceramah dan seminar dalam kaset video

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Merekam Ceramah Dan Seminar Dalam Kaset Video

Pertanyaan

Kami adalah pelajar di madrasah Tahfiz Al-Qur'an di Huraimala. Kami memiliki aula seminar kecil yang tidak cukup untuk menampung semua tamu, selain para pelajar. Kami melakukan ceramah, seminar ilmiah, dan perayaan di dalam aula tersebut dan kami ingin agar acara-acara itu dapat disaksikan di tempat lain (luar aula) melalui video. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan Anda tentang beberapa hal berikut: 1. Apakah ceramah-ceramah dan seminar-seminar ini boleh ditransfer melalui video tanpa direkam dalam kaset? 2. Apakah ceramah dan seminar tersebut boleh direkam dalam kaset video agar dapat disaksikan lagi dan dimanfaatkan?

Jawaban

Pertama, apabila tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam, maka ceramah dan seminar tersebut boleh ditransfer melalui video untuk menyebarkan faidah dan nilai ilmiahnya.

Kedua, ceramah dan seminar tersebut boleh direkam dalam kaset video agar dapat disaksikan lagi jika diperlukan untuk menambah manfaatnya. Sesungguhnya hakikat alat tersebut tidak memiliki hukum syariat, tetapi ia bisa digunakan untuk kebaikan dan keburukan. Jika dimanfaatkan untuk kebaikan, maka alat itu baik dan jika digunakan dalam keburukan, maka alat itu buruk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'