Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merapikan bulu alis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Merapikan Bulu Alis

Pertanyaan

Bagaimana hukum merapikan bulu alis? terutama bagi perempuan yang ingin berhias untuk suami atau tunangannya dan ia diminta untuk melakukan itu, atau mungkun juga tanpa permintaan siapa-siapa. Ia hanya ingin berhias terlebih ketika alisnya panjang dan berwarna hitam tebal, bulunya panjang dan lebat bahkan hampir-hampir kedua alisnya bertemu.

Jawaban

Tidak boleh seorang perempuan menghilangkan alisnya baik itu dengan memotong, mencabut maupun mencukur berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam ,

لعن الله النامصة والمتنمصة

“Allah melaknat wanita-wanita yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur.”

An-namishah dalam hadis ini adalah wanita yang menghilangkan bulu alisnya, sedangkan al-mutanammishah adalah wanita yang meminta untuk dihilangkan bulu alisnya. Mencukur alis tidak termasuk dalam kategori berhias, bahkan sebaliknya, hanya merusak dan mengubah ciptaan Allah.

Jika suaminya menyuruhnya, ia tidak boleh melakukannya karena itu merupakan bagian dari maksiat, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk mendurhakai sang Khalik. Wajib bagi para suami untuk bertaqwa kepada Allah serta tidak menyuruh istri-istri mereka untuk bermaksiat kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Merapikan Bulu Alis