Jika benar bahwa saudara Anda mengharamkan istrinya bagi dirinya dan hal itu dikatakannya setelah melakukan akad nikah, maka dia telah melakukan dosa besar dan wajib membayar denda zihar sebelum menggaulinya, baik perkataan tersebut diucapkan sebelum atau sesudah melakukan hubungan suami istri. Denda zihar adalah memerdekakan seorang budak perempuan beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka dia wajib memberi makan enam puluh orang miskin, yaitu tiga puluh sha’ gandum, masing-masing setengah sha’.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.