Jika realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, bahwa air susu nenek yang pernah menyusuinya itu tidak keluar, maka dia boleh menikahi putri pamannya yang dijelaskan dalam pertanyaan. Namun, harus dipastikan bahwa tidak ada air susu yang keluar saat penyusuan itu terjadi.
(Mencari kepastian itu) dapat dengan bertanya kepada wanita yang menyusuinya jika masih hidup, atau lewat orang lain yang mengetahuinya ketika dia menyusui anak itu. Ini perlu dilakukan jika proses menyusuinya sampai lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Apabila kurang dari lima kali susuan maka tidak ada pengaruhnya dalam urusan mahram.
Karena dalam sebuah hadis, Aisyah radhiyallahu `anha berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram’. Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan ayat itulah yang kita baca dalam Alquran sekarang.” (HR. Muslim).
Apabila penyusuan itu terjadi setelah usia bayi lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh atas status mahram. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.