Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyumbangkan hak waris dirinya dan anak-anak untuk kegiatan sosial dengan niat bersedekah atas nama almarhum istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyumbangkan Hak Waris Dirinya Dan Anak-anak Untuk Kegiatan Sosial Dengan Niat Bersedekah Atas Nama Almarhum Istri

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan bahwa istri saya telah meninggal dunia dan hanya memiliki ayah, suami, dan anak-anak sebagai ahli waris. Tidak ada ahli waris lain kecuali saya dan mereka. Seluruh putra putri kami berada di bawah usia lima belas tahun. Anak-anak kami terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Istri saya mewariskan sejumlah emas yang telah dijual seharga 8.755 rial, dan enam puluh saham pada salah satu perusahaan. Pertanyaan pertama: Apakah suami boleh menyumbangkan uang penjualan emas yang merupakan bagian ahli waris (bagian suami, anak-anak, dan ayahnya) pada kegiatan sosial, misalnya pembangunan masjid, mengingat bahwa suami dan anak-anaknya tidak membutuhkan harta ini atas karunia Allah? Pahala atas kegiatan sosial ini diniatkan untuk almarhumah sebagai sedekah jariah. Apakah ada larangan untuk melakukannya? Pertanyaan kedua: Apakah suami diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan saham-saham sang istri menjadi atas namanya, dengan menggabungkan bagian ayah dan anak-anaknya, atau bolehkah suami membeli saham-saham tersebut mengingat bahwa suami telah membayar nilainya? Pertanyaan ketiga: Kami berharap Anda berkenan untuk menjelaskan, berapa banyak bagian setiap ahli waris pada warisan yang dijelaskan di atas?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka yang lebih diutamakan pada harta jenazah adalah melunasi utangnya, lalu menunaikan wasiatnya, dan sisa hartanya dibagi-bagi, seperempat untuk suami, seperenam untuk ayah, dan sisanya adalah hak anak-anak perempuan dan laki-laki (laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan).

Masing-masing ahli waris memiliki bagiannya pada uang dan saham. Terkait keinginan Anda untuk menyumbangkan warisan tersebut sebagai sedekah untuk almarhumah, maka hanya diperbolehkan pada bagian Anda dan ayah Anda jika dia mengizinkan, juga pada bagian anak-anak yang sudah dewasa di antara mereka, asalkan mereka rela. Adapun pemindahan saham kepada nama Anda, hal ini tergantung kepada ahli waris yang lain.

Jika ayahnya menyetujui pemindahan saham tersebut atas nama Anda, maka itu adalah keputusannya. Namun saham milik anak-anak harus tetap atas nama mereka masing-masing sebagai ahli waris, sedangkan jika yang sudah dewasa di antara mereka menyepakati pemindahan bagian sahamnya atas nama Anda, maka hal ini merupakan keputusannya. Jika almarhumah meninggalkan wasiat untuk menyumbangkan sepertiga hartanya, maka Anda tidak berhak mengubah sepertiga saham itu atas nama Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.