Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyuap

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyuap

Pertanyaan

Teman saya seorang insinyur pada sebuah perusahaan. Tugasnya adalah memonitor dan mengesahkan faktur-faktur yang diserahkan oleh kontraktor kepada perusahaan. Suatu ketika mobil pribadi insinyur tersebut mengalami kerusakan dan seorang kontraktor yang mempunyai bengkel menawarinya denan berkata: "Saya siap untuk memperbaiki mobil Anda di bengkel saya." Teman saya (insinyur) segera menjelaskan kerusakan-kerusakan mobil itu dan mengatakan bahwa dia akan membayar 2000 Riyal untuk biaya perbaikan, tetapi kontraktor tersebut mengganti banyak suku cadang dan menambah suku cadang yang baru melebihi permintaan teman saya. Jelas bahwa kontraktor tersebut melakukan hal ini untuk menyenangkan insinyur yang bertugas menilai kinerja seorang kontrakor: apakah kinerjanya baik atau tidak. Oleh karena itu, saya bertanya pada Anda, tentang apa yang semestinya dilakukan oleh teman saya: apakah dia hanya membayar 2000 Riyal sesuai dengan kesepakatan terdahulu atau membayar semua biaya perbaikan yang sebenarnya? Saya juga ingin bertanya, bolehkah teman saya menyerahkan mobilnya kepada kontraktor tersebut untuk diperbaiki?

Jawaban

Jika kenyataannya demikian, maka apa yang telah dipersembahkan oleh kontraktor adalah suap kepada insinyur. Oleh karena itu, dia (insinyur) haram menerimanya dan dia wajib membayar seluruh biaya perbaikan dan suku cadang. Sebaiknya dia menjauhi hal-hal yang potensial menimbulkan sangka dan tuduhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menyuap