Sebaiknya dana disimpan pada pihak-pihak yang diyakini tidak akan menggunakan uang tersebut untuk tindakan bisnis yang diharamkan. Harus dipastikan pula bahwa dana itu tidak digunakan untuk membantunya melakukan perbuatan haram.
Jika dia tidak yakin bahwa dana itu akan aman berada padanya dan tidak menemukan orang yang mampu menginvestasikannya pada bisnis yang sesuai syariat, serta khawatir uangnya hilang, maka hendaknya sekuat tenaga dia mencari bank yang paling sedikit menggunakan sistem haram dalam transaksinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.