Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang di bank tanpa mengambil bunga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyimpan Uang Di Bank Tanpa Mengambil Bunga

Pertanyaan

Apakah boleh menyimpan uang di bank tanpa mengambil bunga?

Jawaban

Sebaiknya dana disimpan pada pihak-pihak yang diyakini tidak akan menggunakan uang tersebut untuk tindakan bisnis yang diharamkan. Harus dipastikan pula bahwa dana itu tidak digunakan untuk membantunya melakukan perbuatan haram.

Jika dia tidak yakin bahwa dana itu akan aman berada padanya dan tidak menemukan orang yang mampu menginvestasikannya pada bisnis yang sesuai syariat, serta khawatir uangnya hilang, maka hendaknya sekuat tenaga dia mencari bank yang paling sedikit menggunakan sistem haram dalam transaksinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'