Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang di bank karena khawatir dengan uangnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyimpan Uang Di Bank Karena Khawatir Dengan Uangnya

Pertanyaan

Apakah menyimpan uang di bank-bank yang menerapkan sistem riba dibolehkan jika seorang Muslim khawatir dengan uangnya? Apa hukum berinteraksi dengan bank-bank yang menerapkan sistem riba dalam urusan yang tidak mengandung riba, misalnya mentransfer uang ke luar negeri dan dalam negeri karena ada kemaslahatan bagi kita, kaum Muslimin, yang dimonopoli oleh bank-bank tersebut?

Jawaban

Pertama, tidak boleh menyimpan uang di bank yang menerapkan sistem riba sekalipun bunga uangnya tidak diambil karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta`ala telah berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Namun, jika seorang Muslim takut uangnya akan hilang dan tidak ada jalan lain untuk menjaganya kecuali dengan cara menyimpannya di bank yang menerapkan sistem riba, maka dia diberi keringanan untuk melakukannya tanpa mengambil bunga uang simpanannya, dengan alasan melakukan mudarat yang lebih ringan dan menghindari mudarat yang lebih besar.

Kedua, berinteraksi dengan bank-bank yang menerapkan sistem riba dalam urusan-urusan yang dibolehkan, seperti mentransfer uang, adalah boleh ketika dibutuhkan. Sementara itu, berinteraksi dengan bank-bank tersebut dalam urusan-urusan yang diharamkan adalah tidak boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'