Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang di bank-bank riba ketika darurat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyimpan Uang Di Bank-Bank Riba Ketika Darurat

Pertanyaan

Sebuah kantor pusat memiliki sejumlah rekening pada salah satu bank. Di antaranya rekening pensiun para pegawai yang berisi uang tunai. Kebiasaan sejumlah bank, termasuk bank tempat kami berinteraksi dengannya, adalah memberikan bunga dalam bentuk tunai dengan proporsi yang berbeda-beda kepada deposan, bervariasi sesuai dengan ukuran deposito dan lama transaksi. Bank-bank tersebut juga menyediakan fasilitas pinjaman lunak, pendanaan program pelatihan atau berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan yang dirancang oleh deposan. Dalam konteks ini, kantor pusat menerima lebih dari tiga ratus ribu riyal sekitar per tahun dan bunga uang ini bisa saja naik jika transaksinya terus berlanjut. Dalam pandangan Anda apa yang mesti kami lakukan terhadap masalah ini sekarang dan masa yang akan datang? Perlu diketahui bahwa bank mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari uang simpanan kami daripada keuntungan yang kami dapatkan dan membiarkan bunga tersebut pada bank akan mendapatkan bunga yang berlipat ganda. Menurut pandangan kami, kantor pusat lebih baik memanfaatkan bunga ini, jika memang dibenarkan, untuk menutup kekurangan pemasukan atau membiayai berbagai kebutuhan.

Jawaban

Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, kecuali dalam keadaan darurat. Jika seorang Muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank demi untuk menjaga keselamatannya, maka hal ini dibolehkan. Namun, dia haram mengambil bunga riba dari uang simpanannya. Apa yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa bank memberi lembaga (atau kantor pusat) prosentase yang bervariasi sesuai dengan jumlah uang yang disimpan di bank adalah riba murni yang dilarang dalam Alquran dan sunah.

Kalian tidak boleh menerimanya demi untuk menghindari apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Adapun bunga uang yang disebutkan yang pernah diterima, maka bunga itu tidak halal bagi kalian, baik bagi lembaga maupun individu. Kalian harus membuangnya dengan memberikannya kepada fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'