Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menyimpan uang anak-anak di bawah umur pada bank yang menerapkan sistem bunga
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Apakah boleh menyimpan uang anak-anak yang belum dewasa pada bank yang menerapkan sistem bunga, baik bank negara maupun bank asing, baik bank milik orang muslim ataupun non muslim?
Jawaban
Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat. Jika terpaksa melakukan dengan tujuan menjaga harta, maka dibolehkan menyimpannya dengan tidak mengambil bunga dari uang yang disimpan itu.