Seorang Muslim tidak boleh menyimpan uangnya di bank jika bank, misalnya, memberinya bunga setiap tahunnya dan dia juga tidak boleh meminjam dari bank dengan memberinya syarat membayar bunga pada saat mereka bersepakat untuk membayar uang yang dipinjam, seperti membayar bunga lima persen ketika pembayaran utang. Kedua bentuk transaksi tersebut masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang keharaman riba yang terdapat di dalam Alquran, Sunah, dan ijmak. Alhamdulillah, ini sudah jelas.
Mengenai berurusan dengan bank untuk menjaga uang tanpa bunga dan untuk mentransfer uang dapat dijelaskan berikut. Untuk menyimpan uang tanpa bunga, jika dia tidak terpaksa untuk menyimpannya di bank, maka dia tidak boleh menyimpannya di sana karena dapat membantu para pemilik bank untuk menggunakannya dalam praktik riba. Allah Ta`ala telah berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Jika dia terpaksa untuk menyimpannya di bank, maka menurut kami hal itu tidak apa-apa, Insya Allah. Adapun mentransfer uang dari satu bank ke bank lain meskipun bank mengambil biaya tambahan adalah boleh karena tambahan yang diambil oleh bank sebagai ongkos dari proses transfer.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.