Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan lahan pertanian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyewakan Lahan Pertanian

Pertanyaan

Apa hukum menyewakan lahan pertanian; apakah sewa lahan yang dibayar oleh penyewa kepada yang menyewakan diambil dari hasil tani sesuai dengan kesepakatan ataukah sewa tanah mesti dalam bentuk uang dengan jumlah tertentu, baik penyewa berlaba atau rugi?

Jawaban

Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok tanam di lahan tersebut, maka sewa lahan dikeluarkan dari hasil yang didapat. Jika dia tidak menanaminya tanpa ada alasan yang bisa diterima, maka ukuran sewanya dengan melihat hasilnya dan harus diambil ukuran yang adil lalu diperhatikan berapa banyak hasilnya saat bagus?

Ada yang menyebut lima ribu, misalnya; saat hasilnya sedang berapa? Ada yang menyebut empat ribu; dan kalau hasilnya jelek? Ada yang menyebut tiga ribu. Kesimpulannya, besar (sewa) yang wajib diberikan kepada pemilik lahan adalah ukuran tertentu, yaitu empat, dan itu adalah tengah-tengah.
Dan juga dapat menyewa lahan pertanian dengan sejumlah uang tertentu yang dibayar oleh penyewa, baik lahan tersebut diolahnya atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'